Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?

Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ? - Hallo gues welcome to my blog, you can read this article with title Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?, Happy reading

IMPORTANT, MUST BE READ... : Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?
Title : Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?

Read More


Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?

IMPORTANT, MUST BE READ...







Sering kita mendengar tes DNA untuk memastikan siapkah orang bau tanah (bapak) dari anak yang dikandung oleh seorang wanita. Tes ini diklaim cukup valid, sehingga sering dipakai dalam banyak sekali kasus bahkan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengadilan. Terlepas dari permasalahan validitas, kita melihat bagaimana kacamata syariat melihat hal ini.

Membedakan Nasab biologis dan nasab syar’i

Dua hal ini berbeda, sebagai pola kasus anak yang  lahir dari hasil perzinahan. Maka anak tersebut tidak dinasabkan kepada bapaknya secara syariat. Anak tersebut memang ialah anak biologis dari bapaknya (lahir dari benih sperma bapaknya), akan tetapi bukan anak bapak tersebut secara syariat. Berikut penjelasan yang lebih rinci:

Abdullah bin Amr bin Ash, ia mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil korelasi dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka, tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.”[1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak yang lahir ialah bagi pemilik kasur (dinasabkan kepada suami yang sah), dan seorang pezina tidak punya hak (pada anak hasil perzinaannya).”[2]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

فمعناه أنه إذا كان للرجل زوجة أو مملوكة صارت فراشا له فأتت بولد لمدة الإمكان منه لحقه الولد وصار ولدا يجري بينهما التوارث وغيره من أحكام الولادة سواء

“Jika seorang laki-laki memiliki istri atau seorang budak wanita, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi suaminya (anak yang dikandung dinasabkan kepada suaminya atau pemilik budak). Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut ialah anaknya.[3]

Jadi, anak tersebut tetap dinasabkan (nasab syar’i) kepada pemilik kasur (suaminya yang sah) walaupun misalnya istrinya selingkuh dan anak tersebut lahir bukan dari benih suaminya, maka anak tersebut tetap anak suaminya secara syariat (walaupun nasab biologisnya bukan anak suaminya)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

حتى لو أن امرأة أتت بولد وزوجها غائب عنها منذ عشرين سنة لحقه ولدها

“walaupun hingga seorang istri melahirkan anak suaminya yang sedang pergi (tidak ada) selama 20 tahun, makan anak tersebut dinasabkan (nasab syariat) kepada suaminya.”[4]

Dan laki-laki yang berzina tidak berhak atas anak zinanya tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

بمعنى أنه لو كانت المزني بها لا فراش لها، وادعى الزاني أن الولد ولده فهل يلحق به؟ الجمهور على أنه عام، وأنه لا حق للزاني في الولد الذي خلق من مائه

“Maknanya kalau seorang berzina dengan bukan firasy-nya (bukan istri sah), kemudian ia mengklaim anak tersebut ialah anaknya, apakah anak tersebut dinisbatkan kepadanya? Pendapat jumhur ulama bahwa lafadz (hadits) umum, tidak ada hak bagi pezina pada anak tersebut yang (walaupun) diciptakan dari maninya.”[5]

Dengan demikian, seluruh hukum nasab antara anak zina dengan bapaknya tidak berlaku, yaitu:

1. Bapak dan anak zinanya tidak saling mewarisi.
2. bapaknya tidak wajib memberi nafkah kepada anak zinanya.
3. Bapaknya bukan mahram bagi anak zinanya (jika dia wanita),

kecuali kalau bapaknya menikah dengan ibu anak tersebut dan telah melaksanakan korelasi jimak suami-istri (keduanya bertaubat dari zina dan menikah sah)  maka anak zina tersebut statusnya ialah rabibah (anak perempuan istri dari suami sebelumnya, yang menjadi asuhannya dan anak perempuan yang dibawa oleh istrinya ialah mahram baginya)

Sebagimana dalam ayat,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“ (diharamkan bagimu) bawah umur isterimu yang dalam pemeliharaanmu/pengasuhanmu dari isteri yang telah kau campuri, tetapi kalau kau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kau mengawininya.” (An-Nisa’ :23)

4. Bapaknya tidak mampu menjadi wali, menikahkan anak zinanya itu dalam pernikahan.

Yang menikahkan ialah qhadi (hakim pemerintah, dalah hal ini ialah KUA), sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ

“Penguasa ialah wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nikah”[6]

Jangan hingga bapaknya menikahkan anak zinanya (perempuan), maka status ijab kabul tidak sah, maka anak yang lahir dari ijab kabul tersebut juga statusnya anak zina secara syariat.

Hasil tes DNA untuk menetapkan nasab biologis tidak untuk nasab syar’i

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai anak hasil zina kemudian bapaknya ditentukan dengan pemeriksaan DNA, ia menjawab:

والحاصل أن الولد لأبيه وإن أظهرت التحاليل أنه ليس منه.

“kesimpulannya, anak tersebut dinasabkan (nasab syar’i) kepada bapaknya (pemilik kasur), walaupun hasil tes pemeriksaan (DNA) memperlihatkan bahwa anak tersebut bukan anaknya.”[7]

Sering kita mendengar tes DNA untuk memastikan siapkah orang bau tanah  Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?

Kesimpulannya:

-Jika sepasang pemuda-pemudi berzina

Kemudian lahir anak zina, maka anak tersebut dinasabkan (secara syar’i) kepada Ibunya tidak kepada bapaknya. Dan tidak berlaku hukum-hukum yang berkaitan dengan hukum bapak-anak sebagaimana telah dijelaskan.

-Jika suami tidak mengakui anak yang dikandung istrinya

Misalnya suami menuduh istrinya berzina. Maka hukum asalnya anak dalam kandungan istrinya itu ialah anaknya secara syariat, meskipun suaminya tidak mengakui anak tersebut anaknya, akan tetapi secara syariat anak dalam kandungan istrinya ialah anaknya secara syar’i (nasab syar’i), meskipun ia bukan bapak biologis dari anak tersebut. Meskipun dengan pemeriksaan tes DNA anak tersebut bukan anaknya.
Jika ia (suami) ingin tidak mengakui anak tersebut secara syar’i dan biologis, maka ia menuduh istrinya berzina dan wajib mendatangkan bukti, kalau tidak ada bukti maka sang suami akan dijatuhi hukuman hadd cambuk. Jika ingin tidak dicambuk, maka ia akan melakukan li’an (saling melaknat).

Tuhan Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sebenarnya ia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Tuhan atasnya, kalau ia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Tuhan sebenarnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Tuhan atas-nya kalau suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” [An-Nuur: 6-9]

Alhamdulillah, Semoga bermanfaat.

wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen









IMPORTANT, MUST BE READ...

Thank for your attention Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?

my blog Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?, Have a nice day.

Now you read article Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ? this permalink article is http://generasimuslimina.blogspot.com/2017/11/anak-hasil-zina-bukanlah-anak-bapak.html Thank you and Best regards. You Can read nice Tips below. It was always better to choose topics that interest you or in wich you at least have some knowledge about . When creating targeted internet copywriting , you have to stick with your strong points , or everyone will know it . Make a list of all of the things and or topics that you are interested in . . . How much do you know ? Can you tell it as a story ? That is The essence of writing for the web . You Have to know your subject well , or nobody will believe you it is always better to impress someone then upset them . When Writing Targeted Internet Copywriting , you have to choose your appropriate target group of customers . without a target group of customers , you could ramble on incessantly about random subjects for days on end with no essence of a final goal . You always have to keep in mind who your customers are and what they are looking for . . . . . . . . . IMPORTANT, MUST BE READ...

0 Response to "Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Bapak Pezinanya, Walaupun Telah Terbukti Oleh Test DNA ?"

Posting Komentar